Berapakah ukuran standard klakson ?
Berapakah ukuran standard klakson ?-Klakson pada kendaraan berfungsi untuk memberitahukan kepada pengguna jalan lain bahwa kita mau mendahului atau membuat orang yang akan menyeberang jalan mengetahui kehadiran kita, Namun kadang kala kita menggunakan klakson yang tidak sesui dengan standard pabrikan, hal itu malah akan membuat pengguna jalan lain merasa terganggu dengan kehadiran kita.
Jika klakson tidak sesui standard maka berhati-hatilah, bisa-bisa anda terkena tilang polisi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Apabila klakson tidak sesui aturan yang berlaku maka polisi wajib menilang Rp 250.000 atau penjara minimal satu bulan untuk pengemudi roda dua. Denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan untuk pengemudi kendaraan roda empat.
Lebih jauh lagi perundang-undangan mengenai kendaraan yaitu No. 55 tahun 2012. Diterangkan, klakson adalah komponen pendukung kendaraan bermotor. Pada pasal 39 diterangkan bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi jalan. Lanjut, kemduian pasal 69 diterangkan suara klakson paling rendah 83 desibel, sedangkan paling tinggi sampai 118 desibel.
Untuk itu para sahabat Pelengkap Otomotif sekalian, jangan asal ganti klakson. Selain dapat mengganggu konsentrasi pengemudi juga dapat menjadikan aki boros. Selalu patuhi segala aturan berkendara, gunakan standard yang telah ditentukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan. Ikuti terus Pelengkap Otomotif dot com untuk mengetahui update terbaru seputar dunia otomotif, salam otomotif.
Baca juga :
[ ask ] Kalo motor pake klakson mobil gmna ya gan ? Apa pengaruh ke ak ?
ReplyDeleteEmm sepertinya klakson mobil lebih kencang otomatis untuk daya serap arusnya juga lebih besar, jadi ya lebih boros. Namun untuk solusinya ya tinggal memperbesar ampere aki maupun memperbesar tegangan kiprok pada motor
DeleteKalau motor di kasih klakson telolet gimana ya mas? abisnya saya sering sebal dengan pengguna jalan yang jalannya pelan pelan sekali, di tin biasa gak di gubris, di salip agak mepet marah marah haha
ReplyDeletemacam bus aja mas hehe, gak apa-apa si palingan ditilang polisi hihi. Yah mas mau diklakson kayak apa juga gak minggir Yogyakarta kan macet mas kwkw
Deletehehehehe iya juga ya :D
ReplyDeleteSemoga bermanfaat ya mas, salam otomotif
Delete