Pengalaman sidang di Pengadilan Negri Tangerang_SIM ditilang
Pengalaman sidang di Pengadilan Negri Tangerang_SIM ditilang-Otomatif mania, mana suaranya hehe. Bagaimana kabar kalian semua, sehat-sehat saja kan, pastinya. Dalam beberapa hari ini Pelengkap Otomotif memang sedang sibuk ngurus pengalihan domain, dan akibatnya pengunjung yang datang dari search engine google cukup berkurang drastis, akibat pengalihan ini. Namun bagi yang masih pengunjungi alamat lama www.pelengkapotomotif.blogspot.co.id , sekarang alamatnya telah berubah menjadi lebih mudah untuk diingat. Karena sekarang Pelengkap Otomotif sudah memakai top level domain , yaitu www.pelengkapotomotif.com, yeeeee.
Tapi rasa senang itu berubah menjadi sedikit galau, karena pada tanggal 20 Maret 2016 saya terkena tilang disekitar daerah Veteran Tangerang. Ceritanya si minggu pagi, saya ada tugas konvoi tentunya semangat dong bangun pagi hingga berangkat pagi. namun nasib berkata lain ketika dilampu merah banyak polisi. Waktu saya coba untuk tancap gas, eh melambai-lambailah tangan polisi itu seakan-akan memanggil saya (memang anda sendang beruntung hihi). yah karena perasaan saya mengatakan begitu akhirnya saya berhenti dan menghampiri polisi tersebut.
Sekian detik sebelum saya sampai ke polisi itu, kebingunganpun melanda fikiran saya ( salah apa kau membenciku, opps), magsudnya kenapa saya dihentikan padahal setahu saya tidak ada masalah. Okeylah saya berhenti dan kemudian ditanya "kenapa tidak menghidupkan lampu?", walah saya baru terbangun dari kebingungan ternyata lampu motor kerja saya sudah mati sejak beberapa hari yang lalu. Tapi bagaimanapun saya tetap mencoba mencari sebuah alasan tentunya, "maaf pak lampu saya putus dijalan secara tiba-tiba", mungkin karena bohong tidak baik akhirnya polisipun tidak mau tahu.
Selanjutnya saya pun kembali ditanya STNK dan SIM, namun karena stnk sedang dipajak, polisi mengerti, namun saya tetap ditilang kerena masalah lampu tadi. Hemm malangnya nasibku hehe. Kemudian saya dibawa ke posko, dan ditanya mau sidang apa bayar disini. Polisi memang selalu mengatakan hal itu. Sebelum-sebelumnya si memang selalu bayar ditempat kalau kena tilang, tidak peduli lagi oknum yang tidak bertanggung jawab atau bukan, yang pasti malas untuk melakukan sidang.
Nah kali ini, saya mencoba menjawab pilihan dengan santai,"saya ikut sidang saja pak". lagian saya bekerja di Tangerang juga yang dekat dengan pengadilan Negri Tangerang. Dan akhirnya saya mengikuti sidang yang akan diadakan tanggal 1 April 2016. Ya karena saya penasaran juga, tidak apa-aplah ikut sidang itung-itung buat nambah pengalaman dan bisa dijadikan artikel buat blog hehe.
Tibalah pada tanggal 1 April 2016 tepatnya hari jum'at. Saya bangun pagi, mandi dan belum sempat makan, langsung menuju Pengadilan Negri Tangerang. Ketika sudah mendekati Pengadilan Negri Tangerang, ternyata jalanan depan pengadilan banyak sekali calo yang menawarkan jasa pengambilan SIM ataupun STNK yang ditahan, memang prosesnya tidak perlu ngantri namun biaya pengambilan lewat calo kata teman saya bisa mencapai Rp 350.000. Para calo ini memanfaatkan kebodohan kita yang belum berpengalaman tentunya serta dalam kebingungan.
Sepertinya saya tidak memperdulikan hal itu, karena saya telah mempelajari hal tersebut melalui beberapa artikel diinternet. Walau banyak sekali calo yang menawarkan jasa, saya tetap berjalan dan cuek saja dengan kondisi tersebut. Kulangkahkan kaki ini untuk menuju ruang sidang dan mengumpulkan berkas/sutar tilang dari kepolisian.
Untuk proses pengambilan SIM/STNK yang ditilang, kita cukup mengantri dan memberikan surat tilang tersebut kepada petugas. Tunggu sampai nama kita dipanggil, setelah dipanggil barulah kita masuk kedalam suatu ruangan dan menunggu panggilan kedua untuk menghadap sang hakim. Setelah nama saya dipanggil yang kedua kalinya, akhirnya saya menghadap hakim dengan penuh rasa dag dig dug (maklum baru pertama kali si ).
Ketika menghadap dan dibacakan pelanggaran soal lampu, ternyata langsung divonis dan suruh bayar Rp 50.000, cepat sekali rupanya (selesai). Kemudian saya ambil SIM saya dan membayar denda tersebut, orang yang dibelakang saya tidak memaki helm, tidak punya SIM kena denda Rp 75.000. Setelah itu saya pulang dengan hati yang penuh semangat kembali, ternyata mengikuti sidang itu mudah, dan yang terpenting uang tersebut masuk uang kas negara, dari pada damai bayar Rp 250.000 uangnya tidak tahu kemana (jika polisinya bukan orang yang bertanggung jawab).
Itulah pengalamanku ketika ikut sidang di Pengadilan Negri Tangerang, singkat dan lumayan cepat. Yang terpenting urus sendiri jangan lewat calo atau sejenisnya. Berhati-hatilah terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas. jika anda dalam kebingungan untuk lokasi dan cara-caranya mengurus tilangan, anda dapat bertanya kepada satpam yang bertugas atau polisi yang bertugas disitu. Dan saya sarankan banyak membaca artikel tentang kasus penilangan, agar kita tidak mudah dibodohi.
Sekian dan terima kasih atas kunjungannya, semoga menambah wawasan kita semua untuk lebih berhati-hati kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya. jangan lupa ikuti selalu www.pelengkapotomotif.com untuk artikel berikutnya.
Artikel lainnya :
Siang Bang...
ReplyDeletebeneran itu kenanya segitu?
soalnya barusan ane abis kena tilang di pintu air 10...mereka mah ngajak damai tp ane kagak ikhlas.dan itu di surat tilang yg dicentang itu 500ribu...jadinya emang beneran cm segitu bang?
Kalau damai memang polisi selalu minta segitu karena dicatatan mereka harganya gak ada yang murah. Contoh seperti tidak menyalakan lampu tertulis Rp 500.000 . Karena setelah saya ikut sidang ada orang yang gak pakai helm, gak bawa sim dan gak nyalain lampu cuma 150-200. Kalau memang rumahnya tangerang mending sidang. Tapi perlu diperhatikan kesalhannya apa. Cek dulu sebelum tanda tangan. Kalau tidak sesuai jangan mau tanda tangan.
Deletethats right,barusan saya juga kena karna melawan arah,,,500rb itu maximalnya gan,tapi pengalaman ane kalau pelanggaran kecil paling banter juga 100rb
ReplyDeleteYa si, saya juga pernah ketilang di Sumatra dengan plat AA mintanya 300 tapi mentok ya 100rb, tapi kalau yang ini memang kesalahan dari saya sendiri hehe
Deletekalo sekarang prosesnya masih sama ngak ya..karena kalo dijkt sidang tilang sudah gak ada kita hanya perlu nunggu putusan sidang yg direlease setiap jum'at dan berkasnya diambil dikejaksaan
ReplyDeleteItu mungkin kalau resmi pak yang nilang seperti POLDA, mungkin kalau oknum atau gak resmi masih sama sepertinya. Maaf ane belum pernah ketilang lagi mas haha, jangan dah kapok kwwkwkw
DeleteMaaf. Ni gan ane waktu itu buru buru mau hadiri pengajian di wilayah keresek tapi pas belok ane gk liat rambu tahu2 ada polisi balaraja. Dan berhentiin. Kalo melanggar rambu lalu lintas. Dan ane kena tilang dan suruh tanda tangan. Dan karna buru2 da telat ane gk liat lagi pasalya. Pas diliat ane ad dua pasal287 dan pasal257.ane kaget dan heran karna waktu ditilang ane haya dikasih tahu melanggar rambu. Kok ad polisi yg begitu ya..... Moga aj polisi di negara ni pada insaf dan sadar akan tugasya mengayomi masyarakat. Karna mereka kerjakan juga digaji bukan gaji yari di jalan. Buat yg ditilang hati2 liat pasalya bener gk. Jangan kaya saya dibodohi petugas karna awam. Kalo gk tahu liat digelge kalo sama pasalya baru kita tanda tangani. Wasalam..
ReplyDeleteMemang betul mas, jangan sampai lengah karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan saya juga pernah di daerah Purwakarta arah Bandung, tidak merasa salah tapi saya tetap saja tidak mau tanda tangan. Dan intinya kalau tidak salah ya sudah jangan tanda tangan. Terima kasih telah membagikan pengalamannya disini, semoga kedepannya tidak terjadi lagi yang demikian pak, selalu berdoa sebelum melakukan perjalanan.
Delete